Hukum
Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Aiman Witjaksono tidak hadir dalam sidang di PN Jakarta Timur, 29 Oktober 2026.
- Dia kirim surat ke pengadilan untuk menyatakan ketidakhadirannya sebagai saksi.
- Aiman menegaskan produk jurnalistik tidak boleh dijadikan barang bukti pidana.
- Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam legal opinion saat pemeriksaan di kepolisian.
- Keputusan ini berdasarkan prinsip pribadi tentang peran jurnalistik dalam perkara hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.