‹ Kembali
Hukum

Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Aiman Witjaksono tidak hadir dalam sidang di PN Jakarta Timur, 29 Oktober 2026.
  • Dia kirim surat ke pengadilan untuk menyatakan ketidakhadirannya sebagai saksi.
  • Aiman menegaskan produk jurnalistik tidak boleh dijadikan barang bukti pidana.
  • Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam legal opinion saat pemeriksaan di kepolisian.
  • Keputusan ini berdasarkan prinsip pribadi tentang peran jurnalistik dalam perkara hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Kasus Karhutla (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Polda Metro Jaya Bantah Bagikan Teh Kemasan Diduga Berisi Sabun untuk Massa Aksi (Tribunnews · 9 menit lalu)Penguatan Pencegahan Tindak Pidana Narkotika melalui Integrasi Data dan Informasi (Tribunnews · 11 menit lalu)Rem Blong, Truk Bermuatan 3 Ton Asam Sulfat Kecelakaan di Turunan Kertek Wonosobo (Mili.id · 11 menit lalu)