Hukum
Karhutla, Ekosida dan Kejahatan Lintas Batas
Detik · 53 menit lalu
Sumber: Detik · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Karhutla di Sumatra dan Kalimantan memusnahkan ribuan hektare hutan hujan tropis.
- Kabut asap lintas batas mencapai Singapura dan Malaysia.
- Karhutla memenuhi kriteria kerusakan parah, meluas, jangka panjang, dan sewenang-wenang.
- Ekosida didefinisikan IEP sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan meluas.
- Indonesia harus kaji pengakuan ekosida dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.