‹ Kembali
Hukum

Karhutla, Ekosida dan Kejahatan Lintas Batas

Sumber: Detik · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Karhutla di Sumatra dan Kalimantan memusnahkan ribuan hektare hutan hujan tropis.
  • Kabut asap lintas batas mencapai Singapura dan Malaysia.
  • Karhutla memenuhi kriteria kerusakan parah, meluas, jangka panjang, dan sewenang-wenang.
  • Ekosida didefinisikan IEP sebagai tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah dan meluas.
  • Indonesia harus kaji pengakuan ekosida dalam UU HAM dan UU Pengadilan HAM.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kantornya Digeledah KPK Terkait Cukai Djarum, Bea Cukai Kudus Pastikan tak Ada Pegawai yang Dibawa (Republika · 8 menit lalu)Kasus Kematian Aktris Hayden Panettiere Resmi Dinyatakan sebagai Kecelakaan (Media Indonesia · 9 menit lalu)KPK umumkan penyidikan baru di Bengkulu, langsung panggil anggota DPRD (Antara · 15 menit lalu)Hari ini MK bacakan 20 putusan/ketetapan judicial review undang-undang (Antara · 20 menit lalu)