‹ Kembali
Hukum

Penjelasan Sahroni Tolak Usul KPK Rampas Harta Pejabat Tak Lapor LHKPN

Sumber: CNN Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perampasan aset pejabat tanpa pembuktian pidana berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
  • Sahroni menegaskan perlu pembuktian hukum jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
  • KPK usul merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau laporan melampaui batas.
  • Draf RUU Perampasan Aset sudah diserap aspirasi publik sejak September 2025.
  • KPK minta pejabat baru segera selesaikan kewajiban LHKPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Propam Periksa Kabag Wassidik PPA-PPO Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, Kasus Apa? (iNews · 7 menit lalu)KPK Terbitkan Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai Terkait Cukai PT Djarum (Republika · 10 menit lalu)Karhutla, Ekosida dan Kejahatan Lintas Batas (Detik · 12 menit lalu)Belajar dari Kasus Ma'ruf Amin, Prabowo Diprediksi Bakal Pilih Cawapres dari Kalangan Ini di 2029 (Warta Ekonomi · 15 menit lalu)