Hukum
Komnas Perempuan soal Pembunuhan Sadis Giling Istri-Anak: Ini Femisida
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun terindikasi femisida karena kontrol dan kekerasan berbasis gender oleh pasangan korban.
- Tersangka Dwi Bagus Martono diduga cemburu dan emosi, dengan status perkawinan siri yang memperkuat posisi rentan korban.
- Komnas Perempuan menegaskan status perkawinan siri tidak mengurangi hak korban atas keadilan dan perlindungan hukum.
- Aparat penegak hukum harus menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian sebagai bagian pembuktian.
- Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Jatim menyidik kasus dengan perspektif femisida dan pendataan nasional untuk pencegahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.