Hukum
Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan Supplier Rp 1,05 Miliar
Mili.id · 1 jam lalu
Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Yefri Riyanto, pemilik CV Arvin Putra, diadili di PN Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tepung beras dan minyak goreng.
- Sidang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Ia didakwa menimbulkan kerugian dalam transaksi perdagangan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.