‹ Kembali
Hukum

Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan Supplier Rp 1,05 Miliar

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Yefri Riyanto, pemilik CV Arvin Putra, diadili di PN Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tepung beras dan minyak goreng.
  • Sidang berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Ia didakwa menimbulkan kerugian dalam transaksi perdagangan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang ke Oknum Bea Cukai Terkait Cukai Rokok PT Djarum | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Legislator Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun (Republika · 11 menit lalu)Polisi Gerebek Kampung Berlan Jakarta Timur: 8 Orang Diamankan, 7 Positif Narkoba (Tribunnews · 16 menit lalu)Pembakaran Ban Warnai Demo 28 Oktober di Solo, Polisi Sebut Pelaku Bukan Peserta Aksi (Tribunnews · 20 menit lalu)