Hukum
Legislator Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Republika · 37 menit lalu
Sumber: Republika · 37 menit lalu
Recap • TITIR
- Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
- Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
- Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.