‹ Kembali
Hukum

Legislator Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Sumber: Republika · 37 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Geledah PT Djarum, Dugaan Kickback Pengurusan Cukai Rokok Didalami (Berita Kota · 4 menit lalu)KPK Dalami Dugaan Kickback Swasta dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)Raih Anugerah Dewan Pers 2026, Mahfud MD Ajak Seluruh Pihak Bangun Pers yang Sehat (Tribunnews · 11 menit lalu)RUU Perampasan Aset Harus Sejalan Perlindungan HAM (RMOL · 14 menit lalu)