‹ Kembali
Hukum

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Disebut Terinspirasi Film

Sumber: JPNN · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jaminan Mobil Sahabat Ditolak, Upaya Damai Terdakwa Penggelapan Dana PT Ateka Buntu (Mili.id · 16 menit lalu)KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum di Lingkungan Ditjen Bea Cukai (JPNN · 16 menit lalu)Jackson Tanzil Didakwa Miliki Sabu 5,298 Gram, Ekstasi, dan Ketamin (Mili.id · 23 menit lalu)Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan Supplier Rp 1,05 Miliar (Mili.id · 28 menit lalu)