Hukum
ATR/BPN Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- ATR/BPN mendaftarkan 68 bidang tanah ulayat seluas 86,94 hektare.
- Pendaftaran tersebut mencakup 16 kesatuan masyarakat hukum adat.
- Dari target 25 bidang, sudah terealisasi 48 bidang, atau 192 persen.
- Pendaftaran tanah ulayat mencapai 20 provinsi di Indonesia.
- Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian hukum tanah ulayat dengan koordinasi pemerintah daerah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.