‹ Kembali
Hukum

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Komisi III DPR Desak Pelaku Dihukum Mati

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR Desak Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun (Berita Jatim · 13 menit lalu)8 Bos Perusahaan Sawit Menghadap Menteri Singapura Terkait Karhutla RI (CNN Indonesia · 15 menit lalu)KPK Geledah PT Djarum, Telusuri Dugaan Penerimaan Negara dari Cukai | LPP RRI (RRI · 15 menit lalu)11 Pengasuh Daycare Little Aresha DIY Divonis 2-3 Tahun Penjara (CNN Indonesia · 16 menit lalu)