‹ Kembali
Hukum

DPR Desak Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Sumber: Berita Jatim · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Komisi VIII DPR RI mendesak penegakan hukum tegas terhadap DBM (40), tersangka dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu.
  • Tersangka juga dilaporkan menghilangkan nyawa anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
  • Polda Jawa Timur menetapkan DBM sebagai tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kubu Roy Suryo Antusias Jokowi Bakal Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Singgung Rasa Penasaran Publik (Tribunnews · 4 menit lalu)VIDEO: Kasus Mutilasi Madiun, Kemen PPPA Dampingi Korban (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Kantor Pusat Digeledah KPK, PT Djarum Buka Suara (CNN Indonesia · 7 menit lalu)KPK Sita Dokumen hingga Uang Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten (Republika · 10 menit lalu)