‹ Kembali
Hukum

Pengamat Pertanyakan Perlindungan LPSK untuk Ferry Yanto di Kasus Febrie Adriansyah

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Febrie Adriansyah mempersoalkan perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto.
  • Penasihat hukum Febrie menyerahkan keberatan karena saksi tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026.
  • Jaksa menyebut Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan pihak lain didakwa melakukan TPPU senilai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990.
  • Ferry Yanto dikenal oleh Febrie sejak 2013-2015 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR Desak Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun (Berita Jatim · 10 menit lalu)8 Bos Perusahaan Sawit Menghadap Menteri Singapura Terkait Karhutla RI (CNN Indonesia · 12 menit lalu)KPK Geledah PT Djarum, Telusuri Dugaan Penerimaan Negara dari Cukai | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)11 Pengasuh Daycare Little Aresha DIY Divonis 2-3 Tahun Penjara (CNN Indonesia · 13 menit lalu)