‹ Kembali
Nasional

Soal Tindak Lanjut Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Bicara Kepada Hasto PDIP

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Menkeu Suahasil Catat Transfer ke Daerah Tembus Rp720 Triliun (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Sumpah Pemuda 28 Oktober, Polda Jatim Ajak Anak Muda Bijak Bermedsos (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Operasi Patuh 2026 Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan Kecelakaan (Okezone · 11 menit lalu)Alasan di Balik Candaan Thierry Henry ke Lamine Yamal yang Disalahartikan Netizen (Tribunnews · 14 menit lalu)