‹ Kembali
Kesehatan

Apakah Cek Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Syaratnya

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Cek darah dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memenuhi ketentuan pelayanan yang dijamin.
  • Cakupan pemeriksaan darah bergantung pada tujuan pemeriksaan atau indikasi medis.
  • Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan.
  • Peserta perlu memastikan status kepesertaan JKN aktif dan mendatangi FKTP terdaftar.
  • Pemeriksaan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis belum tentu ditanggung.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenhaj Rilis Daftar Berhak Lunas Haji 2027, Jemaah Diminta Cek Status (Berita Jatim · 47 menit lalu)Aksi Fitri Salhuteru Lunasi Utang Doktif di Sosmed, Akui Sengaja Permalukan sang Dokter (Tribunnews · 1 jam lalu)Dokter Ungkap Durasi Jalan Kaki Ampuh Turunkan Hipertensi (CNBC Indonesia · 1 jam lalu)Korban Kekerasan Geng Motor Mataram Meninggal di Rumah Sakit (Media Indonesia · 3 jam lalu)