‹ Kembali
Hukum

Wakil Ketua KPK Usul Harta Pejabat Tak Tercantum di LHKPN Bisa Dirampas, Sahroni: Melanggar HAM

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset memberi kewenangan kepada negara.
  • Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
  • RUU tersebut membahas perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
  • Pembahasan berlangsung di Jakarta sesuai pemberitaan Republika.co.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dwi Bagus Tersangka Pembunuh Istri Siri dan Anak Dijerat Pembunuhan Berencana (Detik · 5 menit lalu)Operasi Patuh Candi 2026, Kapolresta Klaten Berharap Pelanggaran Lalu Lintas Dapat Ditekan (Media Indonesia · 7 menit lalu)Yusril Soroti Pasal 'Sapu Jagat' UU Tipikor, Ini yang Mau Diperjelas (CNBC Indonesia · 9 menit lalu)Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas (iNews · 13 menit lalu)