‹ Kembali
Hukum

Pakar Dorong Penanganan Karhutla Perlu Kolaborasi dan Penegakan Hukum

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penegakan hukum karhutla harus berbasis bukti, transparan, dan tegas.
  • Pemeriksaan mencakup penyebab api, kondisi areal, dan kesiapan perusahaan sebelum dan selama kebakaran.
  • Sanksi termasuk pembekuan izin, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin.
  • Kebijakan sanksi perlu memperhitungkan keberlanjutan pengelolaan lahan pascasanksi.
  • Pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat terdampak menjadi tolok ukur keberhasilan penegakan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dwi Bagus Tersangka Pembunuh Istri Siri dan Anak Dijerat Pembunuhan Berencana (Detik · 6 menit lalu)Operasi Patuh Candi 2026, Kapolresta Klaten Berharap Pelanggaran Lalu Lintas Dapat Ditekan (Media Indonesia · 8 menit lalu)Yusril Soroti Pasal 'Sapu Jagat' UU Tipikor, Ini yang Mau Diperjelas (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Pimpinan KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas (iNews · 14 menit lalu)