‹ Kembali
Politik

Anggota DPR sebut RUU Perampasan Aset harus cegah kepentingan asing

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Illicit enrichment tidak perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset menurut Prof Said Karim.
  • Pengaturan illicit enrichment lebih sesuai dengan hukum pidana materiil, bukan hukum acara pidana.
  • RUU Perampasan Aset harus diatur ruang lingkupnya agar tidak terlalu luas.
  • Aparat penegak hukum harus profesional dan terjamin dalam pelaksanaan UU.
  • Pengalaman di Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda menunjukkan hasil pelaksanaan yang kurang berhasil.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Karhutla Jambi membaik, Menhut kejar pembasahan sebelum 2 November (Antara · 1 menit lalu)Sahroni: Rampas aset tak terdata di LHKPN langgar HAM jika tanpa sebab (Antara · 3 menit lalu)Jaktim dorong kapasitas LMK perkuat gerakan pilah sampah dari sumber (Antara · 4 menit lalu)Sapuhi Dukung Imbauan Wamenhaj agar Jamaah Umrah Pilih Penerbangan Langsung (Republika · 6 menit lalu)