‹ Kembali
Politik

Sahroni: Rampas aset tak terdata di LHKPN langgar HAM jika tanpa sebab

Sumber: Antara · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perampasan aset pejabat tanpa pembuktian pidana berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
  • Sahroni menegaskan perlu pembuktian hukum jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
  • KPK usul merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau laporan melampaui batas.
  • Draf RUU Perampasan Aset sudah diserap aspirasi publik sejak September 2025.
  • KPK minta pejabat baru segera selesaikan kewajiban LHKPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pangdam minta siswa SR manfaatkan kesempatan pendidikan dari Presiden (Antara · 6 menit lalu)Kemenhub Minta KAI Segera Datangkan 8 Kereta KRL Baru (Okezone · 7 menit lalu)Menperin Minta Toyota Genjot Produksi Mobil Listrik BEV, Dijawab Gini (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Menlu Arrmanatha dorong reformasi PBB untuk hadapi tantangan global (Antara · 9 menit lalu)