Politik
Sahroni: Rampas aset tak terdata di LHKPN langgar HAM jika tanpa sebab
Antara · 52 menit lalu
Sumber: Antara · 52 menit lalu
Recap • TITIR
- Perampasan aset pejabat tanpa pembuktian pidana berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
- Sahroni menegaskan perlu pembuktian hukum jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
- KPK usul merampas aset pejabat yang tidak melaporkan LHKPN atau laporan melampaui batas.
- Draf RUU Perampasan Aset sudah diserap aspirasi publik sejak September 2025.
- KPK minta pejabat baru segera selesaikan kewajiban LHKPN.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.