Politik
Pemerintah Bakal Mengganti Total UU HAM, Yusril: Menyesuaikan Tantangan Zaman dan AI
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah memutuskan mengganti total UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku lebih dari 27 tahun.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pembaruan ini berupa penyusunan RUU pengganti yang komprehensif, bukan revisi parsial.
- Langkah ini diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan teknologi informasi, kecerdasan buatan, dan perlindungan data pribadi.
- Yusril menyampaikan keputusan merevisi secara total dan menyeluruh itu di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).
- Pemerintah menilai penegakan, penghormatan, dan perlindungan HAM di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.