‹ Kembali
Politik

PKS dan PDIP Bergerak di Tengah Polemik Ijazah Gibran

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Amran Ungkap BUMN Ini yang akan Ditunjuk Bangun Pabrik Tepung Telur (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)AS Tangguhkan Bebas Visa Warga Tiongkok ke Kepulauan Mariana Utara (Media Indonesia · 8 menit lalu)Cegah Macet, Kemenhub Usulkan WFA 3 Hari saat Libur Nataru (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Kejar Nol Kemiskinan Ekstrem, Data Bansos Disaring Pakai AI (RMOL · 10 menit lalu)