‹ Kembali
Hukum

Ahli BPK Ungkap 4 Tahap Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Auditor BPK RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
  • Ramadhani menyebut penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.
  • Empat tahap itu ialah pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK panggil Kadisdik, guru hingga tiga saksi kasus Syah Afandin (Antara · 2 menit lalu)4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Solo, Layani 10 Pelanggan Sehari (Tribunnews · 11 menit lalu)Driver Ojol Korban Dilindas BYD di Jaksel Bakal Dipindah ke RS Polri (Detik · 13 menit lalu)Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Madiun Minta Pelaku Dihukum Mati, Sempat Rasakan Firasat Buruk (Tribunnews · 14 menit lalu)