Hukum
Ahli BPK Ungkap 4 Tahap Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Auditor BPK RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
- Ramadhani menyebut penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.
- Empat tahap itu ialah pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
- Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.