‹ Kembali
Hukum

Sidang Kuota Haji, Auditor BPK Jelaskan 4 Tahap Penghitungan Kerugian Negara

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Auditor BPK RI Muhammad Ramadhani menjelaskan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026), dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.
  • Ramadhani menyebut penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2020.
  • Empat tahap itu ialah pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  • Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus kuota haji tambahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

AMAN minta RUU Perampasan Aset utamakan sistem peradilan pidana (Antara · 5 menit lalu)KPK Periksa Sestama dan Pejabat BNPB dalam Penyidikan Dugaan Korupsi | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun Punya IQ di Atas Rata-Rata (CNN Indonesia · 8 menit lalu)3 Berita Artis Terheboh: 24 Grup Ramaikan Parade Band, Ada Ortuseight Edisi Pokemon (JPNN · 9 menit lalu)