‹ Kembali
Ekonomi

Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar

Sumber: CNBC Indonesia · kemarin
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Advokat: RUU Perampasan Aset harus perjelas "pidana ekonomi lainnya" (Antara · 5 menit lalu)Inflasi 11 Provinsi di Timur RI Ini di Atas Target, Pemerintah Beraksi (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Video: Pertamina Alokasikan 75% Capex untuk Bisnis di Hulu Migas (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Menteri LH Serukan Pemulihan Ekosistem Sumut, Soroti Ancaman Bencana | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)