‹ Kembali
Ekonomi

Advokat: RUU Perampasan Aset harus perjelas "pidana ekonomi lainnya"

Sumber: Antara · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Aliansi Mahasiswa Nusantara mengusulkan RUU Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana kepada Komisi III DPR RI.
  • Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli menilai pendekatan in personam penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian dan proses hukum adil.
  • AMAN meminta RUU membatasi ruang lingkup agar tidak menyasar masyarakat umum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Fadli menyebut penerapan perampasan tanpa pemidanaan harus dibatasi dan memperjelas pembuktian.
  • AMAN meminta Komisi III DPR memastikan pengawasan aparat karena integritas aparat paling penting dalam menjalankan perampasan aset.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Produk Ini Bikin Scarlett Raih "Best Body Care Series" (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)tvOne Apresiasi Inovasi Pemerintah dan Dunia Usaha Lewat IMN 2026 (JPNN · 9 menit lalu)Dolar Dekati Rp18.200/US$, Ekonom: Rupiah Digempur Kabar Buruk dari AS (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Legenda Madrid Tuding Ballon d'Or 2026 yang Dimenangi Kane 'Settingan' (CNN Indonesia · 14 menit lalu)