Hukum
Yusril Ajukan Pencurian Ikan dan Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi
CNN Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Praktik under-invoicing di sektor pertambangan dimasukkan sebagai korupsi di UU Tipikor.
- Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra mengusulkan revisi UU Tipikor pada 26 Oktober 2026.
- Pencurian sumber daya alam dianggap merugikan perekonomian negara.
- Fokus revisi UU Tipikor adalah sektor pertambangan dan pencurian sumber daya alam.
- Usulan ini diusulkan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resmi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.