‹ Kembali
Hukum

Perjelas Arti Kerugian Negara, Yusril Contohkan Kasus di BUMN, Apakah Bisa Dianggap Korupsi?

Sumber: Republika · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
  • Yusril menyebut usulan DEN itu baru wacana dan garis besar, belum masuk detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
  • Yusril mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
  • Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
  • Yusril menduga pertemuan itu menjadi kesempatan DEN menjelaskan usulan sekaligus mendengarkan pandangannya soal hukum pemberantasan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kuasa Hukum Korban Kasus Betrand Peto Miris Kliennya Disebut Halu Terkait Dugaan TPKS (Tribunnews · 12 menit lalu)Pekerja WNI Asal Cilacap Tewas Terjatuh dari Jembatan di Okayama Jepang (Tribunnews · 13 menit lalu)KPK Tunggu Fakta Persidangan untuk Dalami Dugaan Amplop ke Menhut | LPP RRI (RRI · 14 menit lalu)Chris Brown Lolos Bui Kasus Penyerangan di London, Dihukum Percobaan (CNN Indonesia · 17 menit lalu)