Nasional
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Pesangon hingga 2 Kali Ketentuan, Ini Syaratnya
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pekerja berhak uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Besaran pesangon bervariasi antara 0,5 hingga dua kali ketentuan dasar berdasarkan alasan PHK.
- Uang penggantian hak mencakup cuti belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.
- Pesangon satu kali ketentuan diberikan jika perusahaan tutup bukan karena kerugian atau ada pelanggaran oleh pengusaha.
- Pesangon dua kali ketentuan diberikan jika pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja melebihi 12 bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.