‹ Kembali
Nasional

Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Pesangon hingga 2 Kali Ketentuan, Ini Syaratnya

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pekerja berhak uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
  • Besaran pesangon bervariasi antara 0,5 hingga dua kali ketentuan dasar berdasarkan alasan PHK.
  • Uang penggantian hak mencakup cuti belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.
  • Pesangon satu kali ketentuan diberikan jika perusahaan tutup bukan karena kerugian atau ada pelanggaran oleh pengusaha.
  • Pesangon dua kali ketentuan diberikan jika pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja melebihi 12 bulan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas HAM dorong aplikator berbagi beban iuran jaminan sosial (Antara · 32 menit lalu)Jadwal Siaran Langsung PSS Sleman vs Borneo FC di Super League (CNN Indonesia · 36 menit lalu)Joao Cancelo Temukan Sisi Positif di Balik Kekalahan Tipis Barcelona dari Real Madrid (Okezone · 45 menit lalu)Prabowo Hampir Disalip Anies Baswedan (Warta Ekonomi · 47 menit lalu)