‹ Kembali
Hukum

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, 1 WN Taiwan Jadi Tersangka

Sumber: Republika · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • WN Taiwan YCY ditetapkan tersangka dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal MT Global 168.
  • YCY berperan sebagai manajer kapal dan pengendali muatan narkoba di kapal tersebut.
  • Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai mengamankan delapan orang, termasuk 7 WNI dan 1 WN Taiwan.
  • Tujuh WNI tidak tahu adanya muatan narkoba karena tujuan angkut minyak.
  • Kapal MT Global 168 bergerak dari Pasir Gudang Malaysia ke Andaman melalui rute bunker dan ship-to-ship.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer (Antara · 8 menit lalu)Polisi Selidiki Dugaan Peluru Nyasar di Showroom Mobil Jaktim (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Dugaan Pembiayaan Fiktif iB Griya Hasanah, Mantan Sub Branch Manager BSI Syariah KCP Mojokerto Ditahan (Berita Jatim · 30 menit lalu)7 ABK Kapal Tanker Penyelundup 1 Ton Ketamin Tak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya (Okezone · 37 menit lalu)