Hukum
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, 1 WN Taiwan Jadi Tersangka
Republika · 58 menit lalu
Sumber: Republika · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- WN Taiwan YCY ditetapkan tersangka dalam penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal MT Global 168.
- YCY berperan sebagai manajer kapal dan pengendali muatan narkoba di kapal tersebut.
- Tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai mengamankan delapan orang, termasuk 7 WNI dan 1 WN Taiwan.
- Tujuh WNI tidak tahu adanya muatan narkoba karena tujuan angkut minyak.
- Kapal MT Global 168 bergerak dari Pasir Gudang Malaysia ke Andaman melalui rute bunker dan ship-to-ship.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.