‹ Kembali
Hukum

Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer

Sumber: Antara · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun setelah putusan diucapkan.
  • Pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
  • Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi hukum dari putusan MK.
  • Revisi UU Peradilan Militer harus memuat definisi jelas tentang yurisdiksi peradilan militer.
  • Jika tidak diubah dalam dua tahun, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pengedar Narkoba Punya Tiga Pistol Airsoft Gun (JPNN · 22 menit lalu)Polisi: Bobotoh Tewas di Pakansari Dibacok Pakai Celurit (CNN Indonesia · 30 menit lalu)Komandan KKB Pelaku Penembakan Karyawan Freeport hingga Tewas Ditangkap (Okezone · 30 menit lalu)Benahi Masalah Truk ODOL, Andra Soni Gandeng Kejati Banten Perkuat Aturan (Detik · 35 menit lalu)