Hukum
Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer
Antara · 56 menit lalu
Sumber: Antara · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- MK memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun setelah putusan diucapkan.
- Pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
- Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi hukum dari putusan MK.
- Revisi UU Peradilan Militer harus memuat definisi jelas tentang yurisdiksi peradilan militer.
- Jika tidak diubah dalam dua tahun, UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.