Ekonomi
Menteri HAM: Perusahaan Besar Bakal Wajib Laporkan Penerapan HAM Mulai 2028 | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan wajib melaporkan penerapan HAM mulai 2028.
- Pelaporan wajib akan mengacu pada standar pemerintah termasuk PRISMA dan variabel lainnya.
- Rancangan Perpres Bisnis dan HAM telah diserahkan ke Presiden dan menunggu tanda tangan.
- Pemerintah memperkuat tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati hak asasi manusia.
- Kebijakan ini mendukung keanggotaan Indonesia di OECD dan daya saing global.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.