‹ Kembali
Ekonomi

Menteri HAM: Perusahaan Besar Bakal Wajib Laporkan Penerapan HAM Mulai 2028 | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan wajib melaporkan penerapan HAM mulai 2028.
  • Pelaporan wajib akan mengacu pada standar pemerintah termasuk PRISMA dan variabel lainnya.
  • Rancangan Perpres Bisnis dan HAM telah diserahkan ke Presiden dan menunggu tanda tangan.
  • Pemerintah memperkuat tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati hak asasi manusia.
  • Kebijakan ini mendukung keanggotaan Indonesia di OECD dan daya saing global.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Imigrasi Bali Tangkap 17 WNA yang Diduga Kelola Pinjol Ilegal (Media Indonesia · 19 menit lalu)OJK dorong pengembangan reksa dana syariah di Ciayumajakuning (Antara · 23 menit lalu)Kementerian HAM Siapkan Pelaporan Wajib Perusahaan Mulai 2028 | LPP RRI (RRI · 23 menit lalu)Iran tekan dampak sanksi AS lewat kendali inflasi, subsidi pangan (Antara · 26 menit lalu)