‹ Kembali
Ekonomi

Kementerian HAM Siapkan Pelaporan Wajib Perusahaan Mulai 2028 | LPP RRI

Sumber: RRI · 31 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan wajib melaporkan penerapan HAM mulai 2028.
  • Pelaporan wajib akan mengacu pada standar pemerintah termasuk PRISMA dan variabel lainnya.
  • Rancangan Perpres Bisnis dan HAM telah diserahkan ke Presiden dan menunggu tanda tangan.
  • Pemerintah memperkuat tanggung jawab dunia usaha dalam menghormati hak asasi manusia.
  • Kebijakan ini mendukung keanggotaan Indonesia di OECD dan daya saing global.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pangkas Ekspor Gas 8% ke Negara Tetangga, Bahlil: Tak Ada Kontrak yang Dilanggar (Sindonews · 9 menit lalu)Imigrasi Bali Tangkap 17 WNA yang Diduga Kelola Pinjol Ilegal (Media Indonesia · 27 menit lalu)OJK dorong pengembangan reksa dana syariah di Ciayumajakuning (Antara · 31 menit lalu)Iran tekan dampak sanksi AS lewat kendali inflasi, subsidi pangan (Antara · 34 menit lalu)