‹ Kembali
Ekonomi

Yusril Soroti Pencurian Kekayaan Negara agar Masuk Cakupan Korupsi | LPP RRI

Sumber: RRI · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pencurian kekayaan alam perlu dipertimbangkan masuk cakupan tindak pidana korupsi.
  • Kerugian perekonomian negara akibat penyelundupan sumber daya alam perlu diperhatikan dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
  • Ia mencontohkan logam tanah jarang (REE), timah, dan emas yang dibawa ke luar negeri berpotensi merugikan ratusan triliun setiap tahun.
  • Yusril menyoroti praktik under-invoicing, seperti pelaporan ekspor 20.000 ton yang hanya dilaporkan 10.000 ton.
  • Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada 2006 dan perlu menyesuaikan peraturan nasional dengan konvensi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Profil dan Kekayaan Lawrence Wong, PM Singapura yang Sindir Indonesia Soal Pembatasan Gas Energi (Okezone · 9 menit lalu)Karya Siswa Disabilitas di Bali Tembus Toko Oleh-Oleh, Harga Mulai Rp 10 Ribu (Detik · 13 menit lalu)Bea Cukai Amankan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar dari Ekspor Ilegal (Republika · 14 menit lalu)Indonesia–India bangun koridor kreatif berbasis AI di KEK Singhasari (Antara · 17 menit lalu)