Ekonomi
Yusril Soroti Pencurian Kekayaan Negara agar Masuk Cakupan Korupsi | LPP RRI
RRI · 49 menit lalu
Sumber: RRI · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pencurian kekayaan alam perlu dipertimbangkan masuk cakupan tindak pidana korupsi.
- Kerugian perekonomian negara akibat penyelundupan sumber daya alam perlu diperhatikan dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
- Ia mencontohkan logam tanah jarang (REE), timah, dan emas yang dibawa ke luar negeri berpotensi merugikan ratusan triliun setiap tahun.
- Yusril menyoroti praktik under-invoicing, seperti pelaporan ekspor 20.000 ton yang hanya dilaporkan 10.000 ton.
- Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada 2006 dan perlu menyesuaikan peraturan nasional dengan konvensi tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.