‹ Kembali
Ekonomi

DJP Beri Keringanan Sanksi Pajak 2026: Simak Syarat dan Cara Ajukan via Coretax

Sumber: Media Indonesia · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • DJP keringanan sanksi hingga 100 persen untuk penunggak pajak mulai 8 Oktober 2026 hingga 2027.
  • Keringanan diberikan jika wajib pajak memenuhi syarat seperti tidak sedang mengajukan gugatan dan menyatakan sanksi akibat kekhilafan.
  • Sanksi terkait keterlambatan SPT Tahunan PPh 2025 dan SPT Masa September 2026 diberikan penghapusan atau pengurangan sesuai jadwal penyampaian.
  • Fasilitas hanya berlaku untuk sanksi administratif yang belum dibayar, bukan pemutihan pokok utang pajak.
  • Permohonan harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 dan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 dan PMK 71/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

iPad Mini Terbaru Rils, Layar OLED Bodi Tipis Pakai Chip iPhone 18 Pro (Detik · 4 menit lalu)Bahlil Tunjuk Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Tak Lagi lewat Pertamina (Sindonews · 5 menit lalu)Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 M (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Imigrasi Bali Buru Dua WNA Prancis Pemeran Video Dewasa di Karangasem (JPNN · 8 menit lalu)