Ekonomi
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kripto Timothy Ronald
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polisi hentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi kripto pada 14 September 2026.
- Laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan oleh pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026.
- Pelapor mengaku kerugian sekitar Rp3 miliar dari investasi kripto melalui ekosistem terkait Timothy Ronald dan Kalimasada.
- Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.
- Penyelidikan dihentikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.