‹ Kembali
Hukum

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Resmi Ditahan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Sitti Husniah Talenrang ditahan Polda Sulsel selama 20 hari mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.
  • Ia ditetapkan tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam pengurusan perizinan Kabupaten Gowa.
  • Penahanan dilakukan 11 hari setelah diberhentikan oleh Kemendagri pada 15 Oktober 2026.
  • Penyidik memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP dalam menahan Husniah Talenrang.
  • Ia ditahan di sel Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komisi III DPR Majukan RDPU RUU Perampasan Aset ke Masa Reses | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Gerebek Indekos di Bogen Surabaya, Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 40 Paket Sabu-Sabu (JPNN · 6 menit lalu)Polsek Plaju Menggerebek 2 Lokasi Sarang Narkoba, 3 Pria Positif (JPNN · 7 menit lalu)Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap 25 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Media Indonesia · 8 menit lalu)