‹ Kembali
Hukum

Komisi III DPR Majukan RDPU RUU Perampasan Aset ke Masa Reses | LPP RRI

Sumber: RRI · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • Komisi III DPR percepat pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026.
  • Dipercepat dengan libatkan 20 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan advokat.
  • Pembahasan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2026.
  • RUU Perampasan Aset akan dibahas lebih cepat dengan partisipasi aktif masyarakat.
  • Target pengesahan RUU berlaku sebelum 15 Desember 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Perampok Sopir Taksi Online di Karawaci Ditembak Polisi, Ini Kronologinya (Media Indonesia · 8 menit lalu)Persib Berduka atas Meninggalnya Bobotoh, Minta Kasus Diusut Tuntas (Media Indonesia · 9 menit lalu)VIDEO: Update Sidang Putusan Sela Febrie Adriansyah (CNN Indonesia · 9 menit lalu)'Nomer Piro Wani Piro' Bupati Hamenang (Detik · 9 menit lalu)