‹ Kembali
Hukum

Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto

Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • Febrie Adriansyah mempersoalkan perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto.
  • Penasihat hukum Febrie menyerahkan keberatan karena saksi tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026.
  • Jaksa menyebut Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan pihak lain didakwa melakukan TPPU senilai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990.
  • Ferry Yanto dikenal oleh Febrie sejak 2013-2015 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Usai Bunuh, Bakar Lalu Giling Istri dan Anaknya, Suami di Madiun Berencana Buang Jenazah ke Laut (Republika · 1 menit lalu)LK2 FHUI usul 4 pilar dalam RUU Perampasan Aset (Antara · 7 menit lalu)Prabowo Minta Kaji Mendalam Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi (Detik · 15 menit lalu)KPK Pantau Perkembangan untuk Panggil Gus Ipul Imbas PCNU Kembalikan Uang Korupsi ATR/BPN (Tribunnews · 15 menit lalu)