Hukum
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto
Media Indonesia · 56 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- Febrie Adriansyah mempersoalkan perlindungan LPSK terhadap Ferry Yanto.
- Penasihat hukum Febrie menyerahkan keberatan karena saksi tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026.
- Jaksa menyebut Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry.
- Febrie dan pihak lain didakwa melakukan TPPU senilai Rp346.743.821.282 dan USD 440.990.
- Ferry Yanto dikenal oleh Febrie sejak 2013-2015 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.