Hukum
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan di Rutan Polda Sulsel
Media Indonesia · 55 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 55 menit lalu
Recap • TITIR
- Sitti Husniah Talenrang ditahan Polda Sulsel selama 20 hari mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.
- Ia ditetapkan tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam pengurusan perizinan Kabupaten Gowa.
- Penahanan dilakukan 11 hari setelah diberhentikan oleh Kemendagri pada 15 Oktober 2026.
- Penyidik memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) KUHAP dalam menahan Husniah Talenrang.
- Ia ditahan di sel Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.