‹ Kembali
Hukum

LK2 FHUI: Illicit enrichment harus perhatikan praduga tak bersalah

Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • LK2 FHUI menyarankan asas praduga tak bersalah harus diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset.
  • UNCAC tidak mewajibkan aturan perampasan aset mengatur illicit enrichment.
  • AS dan China tidak memiliki pengaturan illicit enrichment dalam undang-undang perampasan aset.
  • Definisi korupsi di Indonesia berakar dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Komisi III DPR sepakat memajukan RDPU RUU Perampasan Aset ke masa reses ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Unisba Gelar ICoMED 2026, Bahas Masa Depan Mediasi di Era Disrupsi (Republika · 4 menit lalu)Bukan di MK, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ijazah Gibran Akan Ditunjukkan di PTUN (Warta Ekonomi · 18 menit lalu)Ratusan Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 7 Orang Ditangkap dan Sita Sejumlah Senjata Tajam (Okezone · 19 menit lalu)Ditpolairud Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa dan Olahan Hiu Ilegal (Jatim Now · 21 menit lalu)