Hukum
LK2 FHUI: Illicit enrichment harus perhatikan praduga tak bersalah
Antara · 49 menit lalu
Sumber: Antara · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- LK2 FHUI menyarankan asas praduga tak bersalah harus diperhatikan dalam RUU Perampasan Aset.
- UNCAC tidak mewajibkan aturan perampasan aset mengatur illicit enrichment.
- AS dan China tidak memiliki pengaturan illicit enrichment dalam undang-undang perampasan aset.
- Definisi korupsi di Indonesia berakar dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Komisi III DPR sepakat memajukan RDPU RUU Perampasan Aset ke masa reses ini.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.