‹ Kembali
Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar

Sumber: Republika · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
  • Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
  • Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
  • Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mentan Pastikan Pasokan Beras Aman jelang Nataru | LPP RRI (RRI · baru saja)Defisit APBD 2027 Boleh Lampaui Batas, Ini Syarat Ketat dari Kemenkeu (Republika · 1 menit lalu)BCA: Potensi ekspor UMKM binaan di TEI 2026 capai Rp148,75 miliar (Antara · 1 menit lalu)Legislator Gerindra Perjuangkan Jalan Penghubung Desa di Kabupaten Bogor (Detik · 4 menit lalu)