‹ Kembali
Ekonomi

Defisit APBD 2027 Boleh Lampaui Batas, Ini Syarat Ketat dari Kemenkeu

Sumber: Republika · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Defisit APBD 2027 maksimal 2,50 persen dari pendapatan daerah tahun anggaran 2027.
  • Batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah maksimal 0,18 persen dari PDB.
  • Pelampauan defisit membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan.
  • Rasio kemampuan keuangan daerah minimal 2,5 dan utang tidak melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
  • Permohonan pelampauan harus disertai LRA dua tahun sebelumnya dan rencana pembayaran utang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Optimalkan PAD dan Anggaran, Bupati Dadang Supriatna Evaluasi Kinerja OPD (Republika · 8 menit lalu)Cadangan Aman, Bahlil Pastikan Harga BBM Pertalite-Biosolar Tak Naik (CNBC Indonesia · 17 menit lalu)10 Rekomendasi Mobil untuk Angkut Barang (Media Indonesia · 17 menit lalu)Wapres Gibran minta penguatan pendampingan pelaku UMKM di Cilacap (Antara · 17 menit lalu)