‹ Kembali
Hukum

KPK Usul Aset Pejabat di Luar LHKPN Bisa Langsung Dirampas Tanpa Sidang

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset memberi kewenangan kepada negara.
  • Usulan itu disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
  • RUU tersebut membahas perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
  • Pembahasan berlangsung di Jakarta sesuai pemberitaan Republika.co.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkum sebut 700 ribu badan usaha masih diblokir belum laporkan BO (Antara · 5 menit lalu)Yusril Tegaskan Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Koruptor | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril hingga Ara, Bahas Definisi Korupsi dan Gentengisasi (Katadata · 8 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi (Okezone · 12 menit lalu)