‹ Kembali
Ekonomi

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Capai Rp61 Miliar di 5 Bandara

Sumber: Okezone · 50 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bea Cukai amankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar di lima bandara pada Oktober 2026.
  • Penindakan terjadi di Bandara Kertajati, Yogyakarta, Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Emas dibawa tanpa dokumen pabean, dengan modus penyembunyian di tubuh atau pakaian dalam.
  • Tiga kasus di Soekarno-Hatta dinaikkan ke penyidikan dengan enam tersangka dari Tiongkok dan tiga dari India.
  • Barang bukti emas dikonfirmasi 99,99 persen Au oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Beli iPhone Duo di Singapura-Malaysia Dibanding RI, Ini Hitungannya (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Dorong Ekonomi Desa, Lamhot Sinaga Dorong Produk Ulos Toba Tembus Pasar Global | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Hilirisasi Sawit Perluas Peluang Usaha UMKM (Republika · 9 menit lalu)Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar (Republika · 12 menit lalu)