‹ Kembali
Hukum

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan Kasus Pemerasan dan TPPU

Sumber: CNN Indonesia · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Sitti Husniah Talenrang ditahan oleh Kortas Tipikor Polri terkait dugaan pungli dan TPPU.
  • Penahanan berlangsung dari 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
  • Total aset disita mencapai Rp5,58 miliar, termasuk dua rumah dan satu Toyota HiAce.
  • Tersangka dijerat Pasal 12 e dan/atau 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 c dan 126 KUHP.
  • Penyidik melayangkan permohonan cekal terhadap Sitti Husniah ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Yusril dipanggil Prabowo ke Istana, siapkan materi definisi korupsi (Antara · 5 menit lalu)Pakar Dorong Penegakan Hukum Karhutla yang Tegas & Objektif (JPNN · 6 menit lalu)Polisi Amankan 26 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lamongan, Sita Kayu-Selang (Jatim Now · 9 menit lalu)Tak Ditemukan Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Timothy Ronald (Warta Ekonomi · 9 menit lalu)