‹ Kembali
Hukum

Menkum Supratman Buka Suara soal Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Usulan Luhut Binsar Pandjaitan menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor dinilai berpotensi memberi impunitas bagi pejabat dan korporasi.
  • Jikalahari kritik usulan tersebut karena mengkhianati korban korupsi dan melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan perizinan di sektor ekstraktif.
  • Kasus korupsi perizinan di Riau menunjukkan kerugian keuangan mencapai Rp3,328 triliun dari 6 kasus penerbitan izin ilegal.
  • Pasal kerugian negara tetap ada dalam UU KUHP 2023, dengan dimasukkan ke Pasal 603 dan 604 sebagai delik tindak pidana korupsi.
  • Anggota DPR dari PKB dan NasDem menolak usulan Luhut karena berpotensi melemahkan penegakan hukum dan menimbulkan beban keuangan negara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkum sebut 700 ribu badan usaha masih diblokir belum laporkan BO (Antara · 4 menit lalu)Yusril Tegaskan Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Koruptor | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril hingga Ara, Bahas Definisi Korupsi dan Gentengisasi (Katadata · 8 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi (Okezone · 11 menit lalu)