‹ Kembali
Hukum

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji mendalam dan hati-hati.
  • Yusril menyebut usulan DEN itu baru wacana dan garis besar, belum masuk detail definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC.
  • Yusril mengatakan hal itu masih memerlukan pendalaman terkait hukum materiil maupun hukum formilnya.
  • Yusril dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026).
  • Yusril menduga pertemuan itu menjadi kesempatan DEN menjelaskan usulan sekaligus mendengarkan pandangannya soal hukum pemberantasan korupsi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemenkum sebut 700 ribu badan usaha masih diblokir belum laporkan BO (Antara · 6 menit lalu)Yusril Tegaskan Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Koruptor | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril hingga Ara, Bahas Definisi Korupsi dan Gentengisasi (Katadata · 9 menit lalu)Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi (Okezone · 13 menit lalu)