Hukum
Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditolak, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Media Indonesia · 51 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- Majelis Hakim melanjutkan sidang Febrie Adriansyah ke pemeriksaan pokok perkara.
- Perlawanan Febrie dan advokatnya sebagian menyangkut pokok perkara yang belum bisa diputus saat ini.
- Sidang pemeriksaan perkara dijadwalkan Senin (2/11) dan Rabu (4/11).
- Surat dakwaan memenuhi syarat Pasal 75 ayat (2) KUHAP karena memuat identitas, perbuatan, waktu, tempat, dan pasal.
- Febrie didakwa korupsi pemerasan dan TPPU terkait PT ASABRI/PT Jiwasraya tahun 2020 hingga 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.