‹ Kembali
Nasional

Menaker Minta Serikat Pekerja Turun Tangan Kawal Soal Ini, Ada Apa?

Sumber: CNBC Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026.
  • UU itu terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
  • UU berasal dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  • Menaker Yassierli ajak serikat pekerja ikut mengawal pelaksanaan UU.
  • Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

TNI kerahkan tiga pesawat angkut untuk jalankan OMC di Kalimantan (Antara · 1 menit lalu)Ribuan personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta, tindak pelanggar lalu lintas (Antara · 1 menit lalu)Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Kerja cerdas ASN mewujudkan Asta Cita (Antara · 7 menit lalu)