‹ Kembali
Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho

Sumber: CNN Indonesia · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dilindungi LPSK dalam kasus Febrie Adriansyah.
  • Pengacara Febrie keberatan Ferry tidak patut dilindungi karena tidak memenuhi pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.
  • Hakim memerintahkan jaksa lanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
  • Febrie didakwa memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry.
  • Febrie dan Ferry membeli kafe sebagai tempat nongkrong selama penyidikan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

TNI AU kerahkan dua Hercules kirim "dry ice" untuk modifikasi cuaca (Antara · 5 menit lalu)Pasokan Gas ke Singapura Dipangkas, Bahlil Jamin Tak Langgar Aturan (Detik · 8 menit lalu)Karhutla di 7 Titik TN Berbak Jambi Masuk Tahap Pendinginan (Media Indonesia · 9 menit lalu)Kunci Gitar Lagu Langit Merah Muda - Arfan: saat Mereka Pergi Tanpa Kata (Tribunnews · 11 menit lalu)