Hukum
Perusahaan Pembakar Hutan Jangan cuma Disanksi Administratif
RMOL · 2 jam lalu
Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- 32 perusahaan disanksi administratif oleh Kemenhut atas dugaan terkait karhutla.
- Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Indrajaya, kritik sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak bencana.
- Pemerintah harus tegakkan hukum tegas terhadap korporasi dengan pencabutan izin.
- Penegakan hukum diperlukan untuk korporasi yang terbukti pelanggaran dalam karhutla.
- Sanksi administratif tidak cukup menanggulangi dampak bencana terhadap masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.