‹ Kembali
Hukum

Perusahaan Pembakar Hutan Jangan cuma Disanksi Administratif

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • 32 perusahaan disanksi administratif oleh Kemenhut atas dugaan terkait karhutla.
  • Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Indrajaya, kritik sanksi administratif tidak sebanding dengan dampak bencana.
  • Pemerintah harus tegakkan hukum tegas terhadap korporasi dengan pencabutan izin.
  • Penegakan hukum diperlukan untuk korporasi yang terbukti pelanggaran dalam karhutla.
  • Sanksi administratif tidak cukup menanggulangi dampak bencana terhadap masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sidang eks Jampidsus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara (Antara · 6 menit lalu)Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Sadis Suami Siri Kepada Ibu dan Anak di Madiun (JPNN · 9 menit lalu)Kasus LAZ, KPK panggil direksi dan pegawai CV Dyas Karya Konstruksi (Antara · 10 menit lalu)Kanwil Kemenkum Gorontalo Imbau Korporasi Segera Perbarui Data, Batas Akhir 4 November 2026 (Republika · 13 menit lalu)