Hukum
Kanwil Kemenkum Gorontalo Imbau Korporasi Segera Perbarui Data, Batas Akhir 4 November 2026
Republika · 53 menit lalu
Sumber: Republika · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Korporasi di Gorontalo diminta perbarui data sebelum 4 November 2026.
- Imbauan berdasar Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026.
- Pembaruan data kepengurusan penting bagi korporasi lebih dari lima tahun tidak terbarui.
- Pengurus harus pastikan masa jabatan dan susunan kepengurusan tercatat sesuai ketentuan.
- Pembaruan data bisa dilakukan melalui https://ahu.go.id/ dan https://korporasinonaktif.ahu.go.id/.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.